Wedding Planning Part 8: Nikah di Catatan Sipil
Minggu, Februari 14, 2021"Sah?"
Hehehe saya pikir hanya pasangan pengantin Muslim saja yang menggunakan frasa sah-sah begitu, ternyata seluruh pengantin yang pernikahannya hendak dicatatkan di catatan sipil akan pakai acara sah-sahan begitu loh...
Kenapa kita perlu mencatatkan pernikahan di catatan sipil? Bukannya yang penting secara agama sudah sah? Ternyata secara agama saja belum cukup. Agar pernikahan kita diakui dan dilindungi oleh negara, maka kita perlu mencatatkan pernikahan di catatan sipil. Jadi status bahwa kita sudah menjadi suami atau istri secara sah sudah tercatat di sistem negara.
Mengurusnya mulai dari mana?
Baik calon pengantin pria (CPP) dan calon pengantin wanita (CPW), keduanya harus mengurus administrasi sesuai dengan domisili KTP ya... Jadi meskipun dulu saya sudah berdomisili di Jakarta Selatan, tapi KTP saya masih status warga Palembang, sehingga saya harus urus semua administrasinya di Palembang. Langkah-langkah yang saya lakukan dulu adalah sebagai berikut:
Rukun Tetangga
Hayo siapa yang tidak tahu Ketua RT-nya? Administrasi saya memerlukan formulir pengantar ke Kelurahan yang memerlukan tanda tangan Ketua RT. Formulir tersebut berisikan data diri CPW yang menerangkan bahwa CPW memang tidak sedang dalam ikatan pernikahan. Setelah diisi dengan lengkap dan benar, formulir tersebut dibawa ke kantor kelurahan.
Kelurahan
Sebelum ke kelurahan, saran saya kita sudah menyiapkan berkas-berkas yang sekiranya akan diperlukan, jadi tidak bolak-balik melengkapi berkas. Berhubung berkas administrasi setiap wilayah masih berbeda-beda, saya jelaskan lagi bahwa di sini status saya berdomisili di Palembang ya... Waktu itu saya ke kelurahan membawa fotokopi KK, fotokopi KTP, foto 4x6 berlatar sesuai ketentuan syarat nikah secara agama, berkas-berkas ini bukan hanya milik CPW, tapi juga CPP. Oh selain itu saya juga diminta fotokopi bukti bayar PBB terakhir (ini hanya milik kita saja).
Kalau berkas sudah lengkap, kita akan diberikan formulir N1-N4. Lumayan banyak isiannya... Seingat saya ini yang menandatangani adalah orang tua atau wali kita. Fungsinya sama, menerangkan bahwa kita sebagai anak memang benar tidak berada dalam ikatan pernikahan dan diberikan izin untuk menikah oleh orang tua atau wali. Setelah selesai ditandatangani (bermaterai!), tinggal tunggu formulirnya juga ditandatangani oleh Lurah dan surat keterangan selesai untuk kemudian dijadikan acuan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai domisili.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Hore hampir sampai di tahap akhir versi awal! Hehehe sabar ya... Di Disdukcapil domisili CPW memang hanya menyerahkan fotokopi KTP CPW dan surat keterangan dari kelurahan saja. Nanti kalau sudah diserahkan, hasil akhirnya berupa surat keterangan resmi dari Disdukcapil CPW untuk diserahkan ke...... yup, Disdukcapil CPP. Jadi, perjuangan belum berakhir!
Di domisili CPP, karena waktu itu suami saya amat sangat menghemat cuti dan izin kantor, jadi saya juga bantu-bantu dia ngurusin administrasi ginian... Berhubung suami masih KTP Jakarta Selatan, jadi kami mendatangi kantor lurah yang untungnya dekat dengan rumah kami di Depok. Berkas administrasinya pun hampir sama, kecuali di sini tidak diperlukan fotokopi bukti bayar PBB. Begitu selesai, langsung lanjut ke Disdukcapil Jakarta Selatan.
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan
Lokasinya ternyata dekat dengan kantor dan mal favorit saya! Kalau bukan karena ngurusin nikahan, mana saya tahu di mana sudin capil ini hehe... Anyways, di sini pegawainya helpful semua (padahal waktu itu saya nggak pakai seragam, syukurlah... berarti pelayanan publik di Indonesia memang sudah menuju ke jenjang lebih baik).
Saya lupa-lupa ingat berkas yang diperlukan apa saja, kalau tidak salah fotokopi CP, pas foto gandeng, surat pengantar dari kelurahan masing-masing CP, fotokopi akta baptis dan sidi masing-masing CP (bagi yang beragama Kristen), dan masih harus mengisi formulir yang cukup tebal. Jangan takut kalau ada berkas yang tertinggal... Bisa disusulkan nanti, karena masih beberapa kali lagi CP harus ke sudin capil ini. Yang pertama untuk mengambil surat yang harus dikirimkan ke Disdukcapil CPW, nanti nomor resinya disimpan dan menjadi syarat penyelenggaraan sidang nikah. Yang kedua adalah hari penyelenggaraan sidang nikah.
Pengesahan Pernikahan
Setelah datang sesuai jadwal yang sudah kita pilih, pengantin melengkapi berkas-berkas akhir, seperti akta nikah dari Gereja, fotokopi KTP dua orang saksi, dan resi pengiriman. Jangan lupa saksi sidangnya diajak ya! Tiap PP dan PW membawa masing-masing satu orang saksi dengan syarat telah memiliki KTP dan bukan orang tua dari pengantin. Waktu itu saya membawa teman SMA dan teman kantor saya, berhubung saudara dan rekan kerja suami lagi pada sibuk semua.
Setelah semua lengkap, menunggu sebentar, habis itu dipanggil deh ke ruangan kecil berisikan meja hijau dan lima buah kursi. Inti acara adalah pegawai yang bertindak sebagai ketua sidang membacakan dan memverifikasi data diri para pengantin dan menyatakan bahwa pernikahan telah sah secara negara. Selesai? Beluuuum... Akta nikah kita akan ditahan dulu untuk ditambahkan cetak keterangan pencatatan sipilnya. Ini kurang lebih 3-5 hari, tenang saja, pegawai sudin capilnya memberikan nomor kontak yang bisa dihubungi via Whatsapp dan responnya pun cukup cepat menurut saya. Jadi yang tempat tinggalnya jauh tidak perlu bolak-balik.
Setelah tiga hari, akta nikah suami dan istri kami pun sudah jadi! Akta nikah Gereja pun dikembalikan di hari yang sama. Selesai deh perjuangan panjangnya!
Ribet? Lumayan... Tapi jangan dianggap berat dan jangan juga dianggap enteng ya! Nikmati saja alurnya, toh sekali seumur hidup ini 😉 Satu lagi, saya lupa-lupa ingat, tapi setelah lamaaaa berusaha mengingat, saya yakin tidak ada "dana administrasi" yang diminta oleh pihak yang terlibat. Kalaupun di lapangan ternyata teman-teman dimintai "uang pelicin", bisa loh dicatat nama dan NIP pegawai tersebut, dan laporkan ke situs lapor.go.id.
Pekerjaan rumah kami selanjutnya adalah... membuat Kartu Keluarga. Perjuangannya nanti akan saya ulas juga di sini 😄
0 komentar
Thank you for spending your time here. Constructive criticism, question, occasional compliment, or a casual hello are highly appreciated.